JAKARTA - LBH PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) akan melaporkan Olivia Jensen terkait dugaan pelecehan bendera merah putih, pada Jumat (20/8/2021) sore. Hal ini setelah sang aktris mengunggah video dirinya melempar bendera ke tanah, pada 17 Agustus silam.
Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI mengaku, akan mendaftarkan laporan mereka di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). "Kami menilai dia melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (a). Dia merendahkan kehormatan bangsa," katanya melalui pesan singkat pada MNC Portal Indonesia, pada Jumat (20/8/2021).Â
Sebelumnya, Olivia Jensen mengunggah video permintaan maaf lewat Insta Story, pada 19 Agustus 2021. Dalam video itu, dia mengaku, tak memiliki tendensi apapun terkait aksinya tersebut.Â
"Saya minta maaf atas kesalahan yang terjadi. Benar-benar tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan. Sekali lagi, saya minta maaf sebesar-besarnya. Terima kasih teman-teman," tuturnya.
Baca juga:Â Olivia Jensen Minta Maaf Usai Dikecam Gara-gara Video Lempar Bendera ke TanahÂ