Sementara diketahui sidang kedua pada minggu lalu sempat tertunda akibat aksi Alona yang mencabut kuasa hukum nya itu. Lantas, Halim Darmawan yang merasa belum mendapatkan surat resmi pencabutan dan masih tetap menganggap diri sebagai kuasa hukum Alona,
"Baru hari ini disampaikan surat pencabutannya didepan majelis hakim. Waktu kemarin itu kan baru katanya, makanya sidang ditunda. Tapi hari ini resmi telah disampaikan bersama surat pencabutannya ya kita welcome saja tidak masalah," katanya.
Namun kini, kuasa meski sudah tak menjadi kuasa hukum Chyntiara Alona, Halim Darmawan tetap menjadi kuasa hukum dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA. Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan menghadirkan beberapa saksi lainnya. Dengan pengacara baru Chyntiara Alona sendiri bernama Melany Dian.
(nit)