Kendati sudah saling memaafkan, Adam Deni tampaknya masih bersikeras melanjutkan proses hukum. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik.
Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Masalah ini bermula ketika mereka cekcok soal teori selebriti yang diendorse Covid-19. Puncaknya ketika akun Instagram Jerinx hilang, dia naik pitam dan diduga melakukan ancaman kepada Adam melalui sambungan telepon.
(nit)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri