Diketahui sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik, yakni yang diguna melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada 28 Juli 2021 lalu, Jerinx sudah melakukan proses penyidikan yang diketahui berlangsung selama 6 jam di Polres Badung, Bali, dengan menyita beberapa barang bukti, salah satunya handphone.
Hingga pada tanggal 9 Agustus 2021 mendatang, rencananya Jerinx akan diperiksa oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya.
(aln)