Seperti diketahui, pada Kamis (5/8), beredar kabar Dinar Candy ditangkap polisi. Penangkapan tersebut usai sang DJ yang terkenal dengan imej seksi itu, melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes Dinar Candy terkait kebijakan PPKM. Dia mengaku stres karena imbas dari PPKM. Akibat dari perbuatannya, sang DJ ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Menjadi tersangka, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(aln)