Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM di Lebak Bulus, dengan mengenakan bikini, kacamata hitam, dan masker.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman untuk Dinar Candy 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.*
Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
(SIS)