Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Kuasa Hukum soal Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |08:34 WIB
Kata Kuasa Hukum soal Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini
Aksi protes berbikini merupakan wujud kritik Dinar Candy pada pemerintah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Acong Latif, kuasa hukum DJ Dinar Candy menyebut, aksi protes kliennya turun ke jalan sambil mengenakan bikini sebagai salah satu wujud kritik atas kebijakan pemerintah. 

“Itu bentuk aspirasi yang mau disampaikan Dinar, sebagai bentuk penolakan dari perpanjangan PPKM. Tujuannya, sebagai kritik kepada pemerintah bahwa dia juga terkena dampak PPKM,” ujar Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

Meski bukan hanya Dinar Candy yang terdampak PPKM, namun Acong Latif beranggapan, hal yang lumrah jika kliennya melakukan aksi tersebut. Dinar hanya menyampaikan aspirasinya sesuai dengan caranya. 

“Kalau mahasiswa, mungkin pakai jas almamater. Nah karena dia seorang DJ, jadi cara menyampaikan penolakannya juga dengan pola dan gaya dia,” tutur sang kuasa hukum menambahkan. 

Kendati demikian, Dinar Candy tetap mengakui kesalahan karena menimbulkan kegaduhan lewat aksi seronoknya di ruang publik tersebut. “Dinar Candy menyesal melakukan hal itu.” 

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Perekam Aksi Dinar Candy Berbikini di Jalanan

Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM di Lebak Bulus, dengan mengenakan bikini, kacamata hitam, dan masker. 

Dinar Candy jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Ancaman hukuman untuk Dinar Candy 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement