KUALA LUMPUR - Siti Nurhaliza dan keluarga disebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal tersebut terjadi usai sang penyanyi dan suami, Khalid Mohamad Jiwa menggelar acara tahnik serta akikah pada 26 April 2021 untuk anak ke-2 mereka, yang lahir 19 April.
Akibatnya, Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa dijatuhi denda masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit, alias Rp34,5 juta. Artinya, pasangan ini total harus membayar denda Rp69 juta.
Tak hanya Siti dan suami, tiga tamu yang ikut hadir juga masing-masing sebanyak 2 ribu Ringgit, atau setara Rp6,9 juta. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.
Baca Juga: