Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta Gegara Langgar Prokes Covid-19

Muhammad Irfan Ardhiansyah , Jurnalis-Sabtu, 29 Mei 2021 |21:54 WIB
Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta Gegara Langgar Prokes Covid-19
Siti Nurhaliza. (Foto: Instagram)
A
A
A

Berita tentang selebriti serta tokoh masyarakat yang melanggar prokes mendapat banyak perhatian dari publik Malaysia. Sebagian kalangan merasakan ketidakadilan karena ada dugaan standar ganda dalam penegakan prokes.

Dalam sebuah sesi wawancara, PM Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan prokes.

"Kami tidak peduli menteri atau perdana menteri yang melanggara hukum. (Jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata PM Muhyiddin Yassin.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement