Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Itu Bukan Kesalahan tapi Dosa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |16:14 WIB
Rio Reifan 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Itu Bukan Kesalahan tapi Dosa
Rio Reifan saat giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, pada 21 April 2021. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)
A
A
A

Bersama penangkapan Rio Reifan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 gram. “Di rumah itu, kami mendapati sabu 0,21 gram. Tiba-tiba datang paket kotak hitam berisi sabu seberat 1 gram,” tutur Yusri lagi. 

Rio Reifan. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Akibat pelanggaran itu, Yusri menyebut, Rio Reifan dikenakan Pasal 112 subsider 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. “Paling tinggi, (penjara) 20 tahun,” ungkapnya menambahkan.*

Baca juga: Akhirnya, Sule Buka Suara soal Kisruh Rumah Tangga dengan Nathalie Holscher

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement