Bersama penangkapan Rio Reifan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 gram. “Di rumah itu, kami mendapati sabu 0,21 gram. Tiba-tiba datang paket kotak hitam berisi sabu seberat 1 gram,” tutur Yusri lagi.

Akibat pelanggaran itu, Yusri menyebut, Rio Reifan dikenakan Pasal 112 subsider 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. “Paling tinggi, (penjara) 20 tahun,” ungkapnya menambahkan.*
Baca juga: Akhirnya, Sule Buka Suara soal Kisruh Rumah Tangga dengan Nathalie Holscher
(SIS)