Aturan Meroasting
Tentu, ada ‘aturan’ dalam roasting sehingga tak didefinisikan sebagai bullying. Dalam dunia televisi, umumnya roasting dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama di belakang layar.
Artinya, tokoh yang diroasting akan memberikan batasan hal apa saja yang boleh dijadikan bahan lawakan oleh sang komika. Batasan ini bisa berupa masalah pribadi, bentuk fisik, bahkan kondisi kehidupan sang tokoh.
Karena itu, sangat diperlukan agar materi roasting tidak mengandung isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Materi lawakan juga seharusnya mempertimbangkan latar belakang, perasaan, dan kondisi subjek yang diroasting.*
Baca juga: Tampil di The Voice Kids Indonesia, Arsy Sempat Protes pada Ashanty
(SIS)