Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Ingin Penahanan Cynthiara Alona Ditangguhkan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:40 WIB
Kuasa Hukum Ingin Penahanan Cynthiara Alona Ditangguhkan
Cynthiara Alona (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

- Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Tekanan Batin

- Diperkenalkan sebagai Tersangka Prostitusi, Cynthiara Alona Pakai Penutup Kepala Hitam

Rencananya, pihak Cynthiara Alona baru akan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka atas kasus prostitusi online untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Cynthiara Alona

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan dua tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement