Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Tekanan Batin

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:01 WIB
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Alami Tekanan Batin
Cynthiara Alona (Foto: Instagram/@cynthiara_alona)
A
A
A

- Libatkan Anak ke Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis

- Diperkenalkan sebagai Tersangka Prostitusi, Cynthiara Alona Pakai Penutup Kepala Hitam

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement