Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kedapatan Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Positif Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |12:30 WIB
Kedapatan Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Positif Narkoba
Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba usai kedapatan menyimpan ekstasi.  

“Dia positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kami kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Yusri.

Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, JPU Tolak Pembelaan Ridho Rhoma

Baca juga: Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami kenakan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika,” imbuhnya.

Ridho Rhoma. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma tertangkap narkoba. Ridho Rhoma pernah tersandung masalah serupa di tahun 2017.*

Baca juga: Marthin Saba Meninggal, Pandji Pragiwaksono: Manusia Teramat Baik Hati

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement