JAKARTA - Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian karena narkoba. Kali ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut dibekuk pihak berwajib dengan barang bukti amphetamin.
Ini bukan kali pertama Ridho terbukti menggunakan barang terlarang. Pada 2017, ia ditangkap kepolisian kepemilikan sabu.

Kala itu, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga:
- Ridho Rhoma Kembali Tertangkap Narkoba, Netizen: Percuma Direhab