DEPOK - Catherine Wilson dijadwalkan mendengar vonis hakim dalam sidang putusan kasus narkoba hari ini, Senin (25/1/2021). Seperti biasa, sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Baca Juga:
- Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Minta Rehabilitasi 6 Bulan
- Setelah 14 Tahun, Kim Ki Bum Ungkap Alasan Tinggalkan Super Junior
Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun dari pihak Keket, tuntutan jaksa dirasa terlalu berat. Mengingat yang bersangkutan sudah sempat menjalani rehabilitasi selama 3 bulan mengikuti hasil asesmen.
“Ya kalau harapannya, mbak Catherine divonis 6 bulan rehabilitasi saja sama hakim,” kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Catherine Wilson tetap memilih pasrah menunggu kebijakan hakim.
(LID)