Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun dari pihak Keket, tuntutan jaksa dirasa terlalu berat. Mengingat yang bersangkutan sudah sempat menjalani rehabilitasi selama 3 bulan mengikuti hasil asesmen.
“Ya kalau harapannya, mbak Catherine divonis 6 bulan rehabilitasi saja sama hakim,” kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Catherine Wilson tetap memilih pasrah menunggu kebijakan hakim.
(LID)