JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 202. Padahal sebelumnya, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut bahwa pria 74 tahun itu bersedia menjadi saksi, namun jika tidak berbenturan dengan kegiatannya.
Sayangnya, Rhoma menolak untuk menjadi saksi ahli yang akan berbicara terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam persidangan. Menurut tim Rhoma Irama Official, pelantun Begadang itu tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut, meski ia kerap datang untuk mengisi acara Maulid Nabi.
Baca Juga:
Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Rhoma Irama Bakal Dijadikan Saksi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
"Bahasanya beliau tidak dalam kapasitas. Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," ungkap Bima, selaku managing team Rhoma Irama Official, saat dihubungi wartawan.
"Karena banyak alim ulama yang memang (bisa) untuk menjadi saksi ahli, ini tidak cukup sekadar beliau. Ulama-ulama lain juga perlu gitu. Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ. Bukan kapasitas beliau menjadi saksi ahli," tambahnya.
Sementara itu, Bima mengaku tak tahu persis kapan Alamsyah menghubungi Rhoma via sms untuk meminta kesediaannya hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, lantaran sulit untuk dihubungi kembali, Rhoma akhirnya meminta dirinya menjelaskan alasan mengapa ayah dari Ridho Rhoma tak bisa hadir di persidangan.
"Pak Haji nggak menyampaikan kapan dihubungi, tapi memang ada sms. Beliau coba telepon balik, tapi tidak tersambung," jelas Bima.
"Makanya beliau menitipkan jawaban soal kesediaan menjadi saksi ahli lewat saya by phone tadi," tandasnya.
(aln)