JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 202. Padahal sebelumnya, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut bahwa pria 74 tahun itu bersedia menjadi saksi, namun jika tidak berbenturan dengan kegiatannya.
Sayangnya, Rhoma menolak untuk menjadi saksi ahli yang akan berbicara terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam persidangan. Menurut tim Rhoma Irama Official, pelantun Begadang itu tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut, meski ia kerap datang untuk mengisi acara Maulid Nabi.
Baca Juga:
Rhoma Irama Tolak Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Rhoma Irama Bakal Dijadikan Saksi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"Bahasanya beliau tidak dalam kapasitas. Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," ungkap Bima, selaku managing team Rhoma Irama Official, saat dihubungi wartawan.