JAKARTA - Pablo Benua dan Galih Ginanjar mendapatkan asimilasi atau keringanan hukuman demi mencegah penyebaran wabah covid-19.
Mereka berdua pun kini resmi menjadi tahanan rumah.
"Sudah dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan pers, Kamis (31/12/2020).
Â
Baca Juga: Pablo Benua dan Galih Ginanjar Jadi Tahanan Rumah
Dalam lanjutannya, Rika menjelaskan alasan Pablo dan Galih diperkenankan melanjutkan hukuman di rumah.
"Keduanya mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan ketentuan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Pablo Benua dan Galih Ginanjar mendekam di penjara usai terlibat kasus ujaran ikan asin. Keduanya dinyatakan bersalah bersama Rey Utami atas dugaan pencemaran nama baik.
Â
Namun Rey Utami yang divonis penjara paling ringan sudah lebih dulu bebas.
(edh)