"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Polisi pun telah menetapkan Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. Kini, IBS pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," lanjut Kombes Budi Sartono.
(aln)