JAKARTA - BNN Kota Jakarta Selatan mengumumkan hasil asesmen Iyut Bing Slamet. Sang mantan artis cilik ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus ditangani secara medis.
“Yang bersangkutan perlu direhabilitasi,” jelas Dik Dik Kusnadi selaku Kepala BNN Kota Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Dik Dik menerangkan, hasil asesmen Iyut Bing Slamet menunjukkan tingkat ketergantungan sedang. Sehingga Iyut tidak butuh waktu lama untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Bisakah Iyut Bing Slamet Direhabilitasi?
“Paling lama 3 bulan,” tuturnya.
Iyut Bing Slamet rencananya akan dibawa ke panti rehabilitasi yang direkomendasikan BNN Kota Jakarta Selatan.
“Nanti bisa di RSKO atau Lido,” kata Dik Dik Kusnadi.
Iyut Bing Slamet ditangkap pada 3 Desember 2020. Dari penangkapan Iyut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai.
(edh)