JAKARTA - BNN Kota Jakarta Selatan mengumumkan hasil asesmen Iyut Bing Slamet. Sang mantan artis cilik ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus ditangani secara medis.
“Yang bersangkutan perlu direhabilitasi,” jelas Dik Dik Kusnadi selaku Kepala BNN Kota Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Dik Dik menerangkan, hasil asesmen Iyut Bing Slamet menunjukkan tingkat ketergantungan sedang. Sehingga Iyut tidak butuh waktu lama untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Bisakah Iyut Bing Slamet Direhabilitasi?