Tertangkap Polisi, Iyut Bing Slamet Kooperatif Jalani Pemeriksaan
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," lanjut Kombes Budi Sartono.
(aln)