JAKARTA - Iyut Bing Slamet kembali terjerat narkotika. Ia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan sabu.
Polisi pun telah menetapkan Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. Kini, IBS pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: