JAKARTA - Iyut Bing Slamet kembali terjerat narkotika. Ia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan sabu.
Polisi pun telah menetapkan Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. Kini, IBS pun dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Adi Bing Slamet Sebut Iyut Korban Narkoba
Tertangkap Polisi, Iyut Bing Slamet Kooperatif Jalani Pemeriksaan
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," lanjut Kombes Budi Sartono.
(aln)