Kemudian dia menjelaskan, pekerjaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya usai sang suami ditahan di penjara. "Gue dirumah ada kerjaan bro, review, endorse demi gue masih bisa memenuhi kebutuhan gue dan lain-lain," paparnya.
Perempuan 26 tahun tersebut juga mengaku enggan untuk meminta bantuan dari orang tua ataupun keluarga suaminya. Sehingga, dia lebih memilih untuk mencari uangnya sendiri.
Untuk diketahui, Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'. Sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus itu digelar pada 19 November silam.
(edh)