Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Bioskop soal 25 Persen Kapasitas Penonton di Masa PSBB Transisi

Pradita Ananda , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |12:38 WIB
Kata Bioskop soal 25 Persen Kapasitas Penonton di Masa PSBB Transisi
Ilustrasi Bioskop (Foto: Shuttestock)
A
A
A

JAKARTA - Operasional bioskop jadi salah satu kebijakan yang diatur dalam PSBB transisi di DKI Jakarta. Bioskop akan diizinkan dibuka kembali, dengan menerapkan syarat pembatasan penonton berkapasitas maksimal hanya sebanyak 25 persen dari keseluruhan.

Terkait bagaimana implementasi kapasitas penonton bioskop yang hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen tersebut, Okezone mencoba bertanya kepada pihak CGV Indonesia, selaku salah satu perusahaan bioskop di Tanah Air.

Baca Juga:

Bima Arya Tegaskan Bioskop di Kota Bogor Belum Bisa Dibuka

Maaf, Pengusaha Tak Mau Buka Bioskop

Bioskop, foto: shutterstock


Implementasi dari kapasitas penonton yang hanya 25 persen di satu ruangan auditorium. Contohnya, untuk satu ruangan auditorium terbesar di CGV dengan kapasitas full 500 orang. Maka satu auditorium terbesar tersebut hanya boleh diisi maksimal sebanyak 125 orang penonton.

Hal ini menandakan, jarak kursi antar sesama penonton berjarak lebih dari satu kursi, tepatnya bisa berjarak dua kursi sekaligus.

“Betul, bisa lebih. 2 bangku,” jawab Hariman, Public Relations CGV Indonesia saat dihubungi Okezone, Rabu (14/10/2020).

Hari menambahkan, untuk aturan teknis operasional bioskop, pihak CGV Indonesia tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita mengikuti aturannya saja. Kita ikuti dan patuhi instruksi Pemprov,” tegasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement