Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan pihak berwajib di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Dari tangan sang penyanyi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Baca juga: Penasaran Wajah Bayinya Kelak, Asmirandah Unggah Foto Masa Kecil
(SIS)