Reza di akhir kalimatnya meminta doa agar kelak diberikan kelancaran dalam proses hukum. “Mohon doanya sekali lagi,” pungkas dia.
Reza Artamevia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)