Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penampilan Reza Artamevia dengan Baju Oranye

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 06 September 2020 |11:00 WIB
Penampilan Reza Artamevia dengan Baju Oranye
Reza Artamevia (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Reza Artamevia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis, Minggu (6/9/2020).

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu-sabu seberat 0,78 gram,” ujarnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Di sana, ditemukan alat hisap sabu yang biasa Reza kenakan.

Baca Juga:

Reza Artamevia Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Metro Jaya

Reza Artamevia Ditangkap Polisi pada Jumat Sore

Reza Artamevia


“Ditemukan bong dan korek api yang biasa digunakan,” kata Yusri lagi.

Dari hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif amfetamin alias sabu. Reza pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang kami kenakan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Yusri.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement