JAKARTA - Reza Artamevia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis, Minggu (6/9/2020).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu-sabu seberat 0,78 gram,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Di sana, ditemukan alat hisap sabu yang biasa Reza kenakan.
Baca Juga:
Reza Artamevia Jalani Pemeriksaan Intensif di Polda Metro Jaya
Reza Artamevia Ditangkap Polisi pada Jumat Sore