JAKARTA - Sandy Tumiwa mengajukan rehabilitasi narkoba setelah bebas dari Rutan Salemba, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sandy, Andre Nusi saat dihubungi awak media, Senin (3/8/2020).
“Sudah rehabilitasi, setelah Idul Adha langsung kita bawa rehabilitasi. Keluarga yang antar, sama saya juga,” ujar Andre.
Baca Juga:
Penyesalan Terbesar Sandy Tumiwa kepada Mendiang Ibunda
Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Menangis di Pusara sang IbundaÂ
Dijelaskan Andre, Sandy Tumiwa mengajukan sendiri permohonan rehabilitasi tersebut. Sandy mengaku ingin benar-benar lepas dari ketergantungan narkoba.
“Dia ingin sembuh, terus merasa ingin enggak ketergantungan lagi terhadap zat yang masuk dalam tubuhnya itu. Zat narkotika lah pasti,” terangnya.
Nantinya, Sandy Tumiwa akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Dimana menurut Andre, waktu tiga bulan dirasa cukup untuk mengobati Sandy.
“Program rehabilitasinya itu kan maksimalnya 6 bulan, tapi saya maunya tiga bulan saja. Karena kan Sandy bukan pemakai yang intens cukup panjang, dia kan hanya setahun atau berapa bulan ya,” pungkasnya.
Sandy Tumiwa tersandung kasus narkoba lagi pada Maret 2019. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandy divonis 4 tahun penjara.
(aln)