JAKARTA - Galih Ginanjar resmi mengajukan banding terhadap vonis 2,4 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan atas kasus ujaran ikan asin. Menurut kuasa hukum Galih, Denny Lubis, kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Selain itu, Galih juga merasa hukumannya terlalu berat bila dibandingkan dua terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca Juga:
- Dihukum 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Rencanakan Banding Atas Vonis Hakim