Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 2,4 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |15:34 WIB
Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 2,4 Tahun Penjara
Galih Ginanjar (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Galih Ginanjar resmi mengajukan banding terhadap vonis 2,4 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan atas kasus ujaran ikan asin. Menurut kuasa hukum Galih, Denny Lubis, kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua

“Beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Galih juga merasa hukumannya terlalu berat bila dibandingkan dua terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:

- Dihukum 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Rencanakan Banding Atas Vonis Hakim

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement