Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai polisi memeriksa dokter yang memberikan resep kepada sang aktris. Ditemukan kejanggalan bahwa barang haram yang dimiliki Vanessa bukanlah resep sang dokter.
Pelanggaran penyalahgunaan narkotika tersebut diatur Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga:
Glenn Fredly Idap Meningitis Sejak Maret 2020
Pesan Terakhir Glenn Fredly sebelum Berpulang

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah bersama asistennya ditangkap di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil xanax.
Berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel dinyatakan negatif narkotika, sementara sang suami, Bibi positif.
(aln)