JAKARTA - Aktris Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi memutuskan istri Bibi Ardiansyah itu sebagai tahanan kota.
"Jenis penahanan yang akan kami lakukan adalah jenis penahanan kota. Yang bersangkutan punya kewajiban untuk wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan," kata Kasatnarkotika Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar dalam konferensi pers via live Instagram, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga:
Tersangka Narkotika, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nantinya Vanessa akan menjalani penahanan selama 20 hari. Alasan utama dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota adalah karena situasi pandemi corona di Tanah Air.
"Kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Jadi untuk sementara, kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu," kata Kompol Ronaldo.
Pertimbangan lainnya adalah ketiadaan ruang tahanan khusus wanita di Polres Jakarta Barat dan melihat kondisi Vanessa yang kini tengah hamil 6 bulan.