“Pas sudah keluar, yang pertama dia ingat itu ya mamanya,” kata Risti.
Meski begitu, Roro Fitria tidak punya pilihan lagi selain menunggu proses asimilasi selesai. Keinginan berdoa di makam sang ibu pun harus Roro tunda hingga masa hukumannya benar-benar habis.
“Iya rencananya sih gitu. Kalau sudah boleh keluar dia mau ke rumahnya terus nyekar ke Yogya,” jelas Risti.
Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria resmi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada 3 April 2020. Masa hukuman Roro dipersingkat setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.
(edh)