JAKARTA - Galih Ginanjar enggan mengomentari tuntutan 3,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran ikan asin. Dia memilih menyerahkan semua urusan hukum ke tim pengacara.
“Saya serahkan semuanya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Jauh lebih penting bagi Galih Ginanjar untuk mempersiapkan diri menghadapi vonis hakim kelak.
“Saya sih hadapi saja ya. Apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju saja terus,” kata suami Barbie Kumalasari.
“Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik,” lanjutnya.