Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Tersangka, Pengacara Suami Karen Pooroe Tetap Bantah Kliennya Lakukan KDRT

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |21:57 WIB
Resmi Tersangka, Pengacara Suami Karen Pooroe Tetap Bantah Kliennya Lakukan KDRT
Arya Claproth, suami Karen Pooroe (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara suami Karen Pooroe, Andreas Nahot Silitonga tetap meyakini kliennya tidak melakukan KDRT sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Arya Satria Claproth hanya mencegah sang istri yang melakukan upaya bunuh diri.

“Pada saat itu Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri,” jelasnya, Rabu (11/3/2020).

Arya Satria Claproth

Dalam lanjutannya Andreas mengatakan, wajar apabila Arya melakukan kontak fisik terhadap Karen. Sebab menurut Andreas, butuh upaya ekstra untuk mencegah seseorang melakukan upaya bunuh diri.

Baca Juga:

- Karen Pooroe Tantang Arya Claproth Buktikan Tuduhan Perzinaan

- Salmafina Sunan Tolak Berjodoh dengan Pria Berbeda Agama

“Kalau kita sedang menghalangi orang yang mau bunuh diri, enggak mungkin cuma dielus. Pasti ada upaya yang seimbang supaya hal tersebut tidak terjadi,” kata dia.

Kedepan, Andreas tinggal membuktikan kebenaran ucapannya. Mengingat Arya Satria Claproth sempat merekam momen dimana Karen Pooroe diduga berencana bunuh diri.

Arya Satria Claproth

“Itu akan terihat bagaimana kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.

Arya Satria Claproth resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Karen Pooroe di Polrestabes Bandung. Mengacu pada keterangan saksi dan bukti-bukti, Arya dinilai telah memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap Karen selaku istri.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement