Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Narkoba Rio Reifan Kembali Ditunda

Wisnu Yusep , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |16:42 WIB
Sidang Putusan Kasus Narkoba Rio Reifan Kembali Ditunda
Rio Reifan. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)
A
A
A

Rio Reifan ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.

 Rio Reifan. (Foto: Okezone)

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menyeret sang aktor. Dia tercatat sudah dua kali tertangkap karena kasus serupa. Kasus pertamanya terjadi pada 8 Januari 2015, di mana dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Kasus kedua, terjadi pada 13 Agustus 2017. Kala itu, dia diamankan di kawasan Jatisampurna, Bekasi bersama sebungkus klip bening berisi sabu-sabu.*

Baca juga: Choi Woo Shik dan 7 Aktor Parasite Akan Hadir di Oscar 2020

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement