TANGERANG - Biduk rumah tangga antara pasangan Limbad dan Benazir, diketahui harus benar-benar berakhir. Menirut penuturan Benazir beberapa waktu lalu, gugatan perceraian sengaja ia layangkan ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, lantaran dirinya tak tahan terus menerus mendapatkan teror dari istri pertama Limbad, Susi.
Sebelum melakukan perceraian, Benazir diketahui akan terlebih dahulu mengajukan isbat pernikahan, demi anak kandungnya dengan Limbad. Pasalnya, pernikahannya dengan Libad diketahui terjadi secara siri, alias belum sah dimata hukum Indonesia.
Pernikahan Limbad dan Benazir sendiri diketahui telah terjadi sejak 2011 lalu. Kala itu, Limbad diketahui tak mendapatkan izin untuk menikah lagi, sehingga dirinya dengan Benazir terpaksa menikah secara siri.

Baca Juga: Absen Sidang Cerai, Ketangguhan Limbad Dipertanyakan
"Awalnya memang harapannya pernikahan tidak dilakukan dengan cara siri," beber Hardiansyah, kuasa hukum Benazir.
"Sebelumnya memang pernah mengajukan ijin poligami. Mister Limbad ini sudah pernah mengajukan ijin poligami, tapi tidak diberikan ijin sama istri pertamanya," lanjutnya.
Mengenai alasan istri pertama Limbad enggan mengizinkan suaminya menikah lagi, ialah lantran Limbad tak mampu memberikan uang sebesar Rp30 miloar hanh diminta oleh Susi. Oleh karenanya, Limbad dan Benazir tak bisa menikah secara resmi, dan mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Uruaan Agama (KUA), lantaran tak mengantongi izin dari Susi.