Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Poin Utama Gugatan Cerai Istri Kedua Limbad

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |15:29 WIB
3 Poin Utama Gugatan Cerai Istri Kedua Limbad
Limbad. (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Benazir Endang menginginkan dua hal dari gugatan cerai yang dilayangkannya untuk sang suami, Limbad. Pertama, dia menginginkan pengadilan mengesahkan pernikahannya dengan Limbad sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Secara agama, pernikahan mereka sah. Tapi kan tidak secara hukum negara. Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk mengesahkan pernikahan siri yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Hardiansyah, kuasa hukum Benazir Endang saat ditemui di kawasan Tangerang, Banten.

 Limbad bersama Benazir dan anaknya. (Foto: Instagram/@benazir120912)

Kedua, Benazir Endang berharap perceraian segera diputus setelah isbat pernikahan dilakukan. Alasannya, perempuan berhijab itu sudah tidak lagi sanggup menjalani pernikahan dengan sang pesulap.

Ketiga, dia menginginkan hak asuh putri semata wayang mereka jatuh ke tangannya. Permintaan itu diajukan Benazir dengan jaminan dia tidak akan melarang Limbad menemui buah hatinya setelah bercerai nanti.

Baca juga: Istri Minta Limbad Bersikap Kesatria Selesaikan Kisruh Rumah Tangga

“Klien kami tidak akan mempersulit apabila Limbad ingin menemui anaknya. Intinya, dia tidak akan menghalang-halangi karena klien kami tidak akan memutus hubungan orangtua dengan anak,” tutur Hardiansyah.* 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement