JAKARTA - Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis menjelaskan alasan kliennya yang menolak diperiksa lantaran penyidik Polda Jawa Timur belum mengantongi izin Presiden. Kepada Okezone Ali mengatakan, sudah ada ketentuan terkait pemeriksaan terhadap anggota DPR seperti Mulan.
“Mbak Mulan kan sekarang ini selain penyanyi juga sebagai anggota DPR. Maka untuk berdasarkan ketentuan dari UU MD3 dan telah diperkuat oleh putusan MK maka harus mendapatkan persetujuan tertulis oleh Presiden,” jelasnya lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Mulan Jameela Tidak Ikut Investasi di MeMiles
“Izin tertulis dari Presiden itu punya dasar hukum, yaitu Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dan diperkuat oleh putusan MK tahun 2018,” lanjut Ali Lubis.
Dijelaskan pula oleh Ali, ketentuan tersebut merupakan salah satu keistimewaan yang didapat Mulan Jameela sebagai anggota DPR.