JAKARTA - Ridho Rhoma mendapat cuti bersyarat sehingga bisa bebas lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan. Menurut keterangan Kepala Rutan Salemba Masjuno, ada beberapa faktor yang membuat Ridho dirasa berhak mendapat keringanan hukuman.
“Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif,” kata Masjuno menanggapi bebas bersyaratnya Ridho Rhoma, Rabu (8/1/2019).
Masjuno menjelaskan poin apa saja yang membuat Ridho Rhoma mendapat keringanan hukuman lewat cuti bersyarat, di antaranya perilaku baik pria 30 tahun itu selama menghabiskan masa hukuman.
Baca juga: Utamakan Keluarga, Ridho Rhoma Belum Berniat Manggung Lagi

“Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward, haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Dengan kata lain bebas sebelum waktunya, dari yang seharusnya tanggal 9 Maret 2020,” jelas Masjuno.
Kata Masjuno lagi, ketentuan tentang pemberian cuti bersyarat kepada tahanan sudah diatur dalam undang-undang. Sudah jadi hak setiap tahanan untuk mendapat keringanan hukuman andai dirasa berkelakuan baik.