Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriss Hatta Bebas, Ibu: Kado Natal untuk Keluarga

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2019 |19:05 WIB
Kriss Hatta Bebas, Ibu: Kado Natal untuk Keluarga
Kriss Hatta. (Foto: Instagram/@krisshatta07)
A
A
A

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

 Kriss Hatta divonis penjara 5 bulan akibat kasus penganiayaan terhadap aktor Antony Hillenaar. (Foto: Okezone)

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.*

Baca juga: Saling Koreksi Kesalahan, Ritual Natal Keluarga Andmesh Kamaleng

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement