Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriss Hatta Bebas, Ibu: Kado Natal untuk Keluarga

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2019 |19:05 WIB
Kriss Hatta Bebas, Ibu: Kado Natal untuk Keluarga
Kriss Hatta. (Foto: Instagram/@krisshatta07)
A
A
A

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

 Kriss Hatta divonis penjara 5 bulan akibat kasus penganiayaan terhadap aktor Antony Hillenaar. (Foto: Okezone)

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.*

Baca juga: Saling Koreksi Kesalahan, Ritual Natal Keluarga Andmesh Kamaleng

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement