Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.*
Baca juga: Saling Koreksi Kesalahan, Ritual Natal Keluarga Andmesh Kamaleng
(SIS)