Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi Perusahaan Film Indonesia Dukung Kominfo Blokir Situs Streaming Ilegal

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |19:29 WIB
Asosiasi Perusahaan Film Indonesia Dukung Kominfo Blokir Situs <i>Streaming</i> Ilegal
Chand Parwez, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bekerja sama dengan Video Coalition Indonesia (VCI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) telah memblokir lebih dari 1000 situs streaming film online bajakan, selama enam bulan terakhir.

Langkah ini dilakukan karena menurut Survei YouGov hampir dua pertiga atau sekitar 63 persen konsumen online Indonesia telah mengakses situs web streaming bajakan. Selain itu banyak juga yang mengakses situs Torrent untuk mengakses konten premium tanpa berlangganan.

Baca Juga:

Usai Operasi Gigi, Elly Sugigi Banjir Pujian Netizen 

Reaksi Faisal Nasimuddin saat Luna Maya Disebut Jadi Pencapaiannya

Chand Parwez, Foto: IG Chand Parwez


Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Bahkan, aplikasi ini lebih populer di kalangan anak muda. 44 persen dari mereka berusia 18-24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.

Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses situs web streaming bajakan atau situs Torrent, 62 persen menyatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan dengan layanan TV berbayar yang legal.

Yang masuk anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay .

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement