JAKARTA - Vonis 18 tahun penjara yang diterima Zul Zivilia mendapat sorotan tajam dari kuasa hukumnya, Andi Bahtiar Effendy. Usai sidang, Andi mengatakan tidak seharusnya Zul dikenai hukuman pidana setinggi itu.
“Zul itu cuma korban,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca Juga: Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Meratapi Nasib
Andi Bahtiar Effendy dalam lanjutannya mengatakan, Zul tidak pernah berniat mengantar paket sabu milik Rian. Sebab ketika menyatakan kesediaan mengantar paket sabu, Zul masih dalam keadaan teler usai mengonsumsi narkoba.
“Pas sampai di sana langsung dikasih sabu-sabu. Orang yang dikasih sabu-sabu banyak itu apa pun pasti dilakukan,” terang Andi.
Hal itulah yang menurut Andi Bahtiar Effendy tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Padahal apabila mengikuti ketentuan, Andi menyebut Zul bisa saja dijatuhi hukuman di bawah lima tahun karena perbuatan yang terbukti dilakukan tidak masuk dakwaan JPU.