Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |12:01 WIB
Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun
Zul Zivilia (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

Sementara dalam vonis, Zul tetap dikenai hukuman penjara 18 tahun oleh hakim. Mengingat dalam dakwaan JPU, pemilik nama asli Zulkifli dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Nicky Tirta Foto Bareng Kembaran, Netizen: Kirain Istri

Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement