Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |12:01 WIB
Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun
Zul Zivilia (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

“Tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung, terhadap suatu perbuatan yang terbukti di persidangan tapi tidak didakwakan JPU, biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan, tapi hukumannya di bawah lima tahun,” papar Andi.

Zul Zivilia

“Seharusnya Zul yang terbukti Pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan Pasal 127 sebagai pengguna narkotika,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement