Berkaca dari keyakinan mereka, tim kuasa hukum Kriss Hatta pun memohon kepada Majeis Hakim agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan. Mengingat Kriss juga dalam keadaan terpaksa melakukan tindak kekerasan demi membela kekasihnya.
“Terdakwa tidak terbukti tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Suratman Usman.
Baca Juga:
Agnez Mo Buktikan Kecintaan pada Indonesia
Nikita Mirzani Buka Baju di Mall, Jadi Bahan Tontonan
(aln)