Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebut Tuntutan JPU Emosional, Kriss Hatta Keukeuh Minta Bebas

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |16:37 WIB
Sebut Tuntutan JPU Emosional, Kriss Hatta <i>Keukeuh</i> Minta Bebas
Kriss Hatta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan duplik untuk kasus penganiayaan Kriss Hatta baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019). Dalam duplik, kuasa hukum Kriss menyatakan tetap pada pembelaan mereka karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu emosional.

“Tuntutan JPU terlalu emosional,” ujar salah satu pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis.

Baca Juga:

Karier Hilda Vitria Dikabarkan Redup, Begini Reaksi Kriss Hatta

Kriss Hatta Ternyata Masih Berstatus Suami Hilda Vitria

Kriss Hatta


Dalam tuntutan, Kriss Hatta dikenakan 10 bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal itu juga yang kemudian dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Kriss.

Dimana menurut versi pihak Kriss Hatta, hasil visum menunjukkan luka yang dialami Antony Hillenaar akibat pukulan sang aktor tidak berdampak masif.

“Akibat luka tersebut tidak menyebabkan penyakit yang menghalangi pekerjaan,” jelas kuasa hukum Kriss yang lain, Suratman Usman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement