JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkotika yang melibatkan Nunung dan suami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan kedua pasangan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam sidang.
Baca Juga:
Klarifikasi Nunung Soal Kabar Kena Diabetes
Pasang Wajah Murung, Nunung Kecewa Sidang Tuntutan Ditunda?
Sementara untuk lamanya masa hukuman, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi Nunung dan suami. Namun dengan ketentuan, hukuman penjara mereka diganti dengan program rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO,” tutur JPU lagi.
Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan terkait penangkapan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB di Dit Nakoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.