SEOUL - Sunmi tak menganggap sebelah mata keberadaan warganet yang kerap menebar hate comment di dunia maya. Mantan personel Wonder Girls itu, resmi menggugat 12 warganet, pada 24 Oktober 2019.
Lewat keterangan resminya, MakeUs Entertainment selaku agensi yang menaungi Sunmi mengungkapkan, gugatan itu mereka daftarkan di Kantor Polisi Songpa. Sekitar 12 orang itu, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan.
MakeUs Entertainment mengklaim, apa yang mereka lakukan merupakan tindak lanjut dari pernyataan mereka pada 9 Agustus 2019. Kala itu, agensi tersebut mengungkapkan, akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita hoax dan menghina artisnya.
Baca juga: Bobot Naik 8 Kilogram, Tubuh Seksi Sunmi Dipuji Netizen
“Kami mendaftarkan gugatan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Miya-ne (fandom Sunmi) dan monitoring yang dilakukan agensi,” ungkap MakeUs Entertainment.
Dalam tambahan keterangannya, agensi itu akan melakukan gugatan perdata dan pidana tanpa ada kemungkinan damai ataupun keringanan hukuman. “Kami akan memastikan siapa saja yang menyebar hate comment di masa depan akan membayar harga dari aksi mereka,” ungkap agensi itu.
Pada akhir keterangannya, MakeUs Entertainment berterima kasih kepada semua penggemar yang telah mencintai dan mendukung Sunmi. “Kami akan berusaha untuk terus melindungi artis-artis kami. Berharap, usaha ini bisa mengubah budaya masyarakat dalam menggunakan Internet.”

Sikap tegas agensi dalam melindungi para artisnya dari cyber bullying semakin gencar dilakukan setelah kematian Choi Jinri (Sulli), pada 14 Oktober 2019. Mantan personel f(x) itu diduga depresi karena hate comment yang diterimanya selama ini.*
Baca juga: Blakblakan, Young Lex Akui Istri Hamil Duluan